Showing posts with label Samak. Show all posts
Showing posts with label Samak. Show all posts

Monday, July 9, 2012

Hukum Tulang Bangkai

Hukum_Tulang_Bangkai,_Tanduk,_Kuku,_Rambut_Dan_Bulunya_Menurut_Al


Jika kulit bangkai binatang bisa menjadi suci setelah proses penyamakan, sebagaimana hal tersebut disebutkan banyak hadits shahih, lalu bagaimana dengan hukum tulang bangkai dan kukunya, juga tanduk, cakar, rambut, dan bulunya? Apakah semua itu najis atau suci, atau sebagiannya suci dan sebagiannya najis?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai masalah ini, ia menjawab; Adapun tulang bangkai dan tanduknya juga kukunya, sebagaimana juga cakarnya, rambut dan bulunya, maka dalam hal ini ada tiga pendapat di kalangan ulama:

Pertama: Najis semuanya. Sebagaimana yang disebutkan Imam Asy­Syafi'i dalam riwayat yang masyhur darinya. Pendapat ini juga dikatakan Imam Ahmad.

Kedua: Bahwa tulang dan sejenisnya adalah najis, sedangkan rambut dan sejenisnya adalah suci. Ini merupakan pendapat yang sangat masyhur dari madzhab Malik dan Ahmad.

Ketiga: Bahwa semuanya adalah suci, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat madzhab Malik dan Ahmad.

Ibnu Taimiyah berkata; Inilah pendapat yang benar (pendapat yang terakhir). Sebab asal dari sesuatu adalah suci dan tidak ada dalil yang menunjukkan akan kenajisannya.

Benda-benda itu adalah benda-benda yang baik dan bukan barang yang kotor, maka ia masuk dalam ayat yang menunjukkan kehalalannya. Sebab, ia tidak masuk pada apa yang Allah haramkan dari benda-benda kotor, baik secara lafazh maupun makna. Sebab Allah mengharamkan bangkai, sedangkan benda-benda ini tidak masuk dalam apa yang Allah haramkan. Baik secara lafazh atau maupun makna.

Adapun dari sisi lafazh, karena firman Allah yang berbunyi, "Diharamkan bagi kamu semua bangkai," tidak masuk di dalamnya rambut dan yang serupa dengan itu. Sebab, mati adalah lawan dari hidup dan hidup itu ada dua bentuk. Hidupnya binatang dan hidupnya tumbuh-tumbuhan. Adapun hewan, kehidupannya ditandai dengan perasaan, gerak, dan kemauan. Sedangkan kehidupan tumbuhan memiliki ciri; tumbuh dan mengisap makanan. Sedangkan firman Allah, "Diharamkan bagi kamu semua bangkai," maksudnya adalah pemisahan kehidupan binatang dan bukan tumbuhan. Sebab pepohonan dan tanaman jika dia kering tidak najis, sebagaimana disepakati oleh semua kaum muslimin. Jika demikian, maka bulu bentuk kehidupannya adalah sama dengan kehidupan tumbuhan, dan bukan dari kehidupan binatang. Sebab dia menyerap makanan, dan tumbuh berkembang sebagaimana tumbuhan. Dia tidak memiliki rasa, dan tidak bergerak sesuai dengan kehendaknya sendiri. Dia tidak sama dengan kehidupan binatang sehingga tidak mungkin dia dianggap bangkai. Maka tidak tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa itu adalah najis.

Demikian pula jika bulu itu termasuk bagian dari hewan, pastilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengijinkan untuk diambil pada saat hidup. Rasulullah pernah ditanya tentang suatu kaum yang mengambil punuk onta dan bokong kambing. Maka Rasulullah menjawab:

"Bagian (tubuh ) yang terpisah dari makhluk hidup (hewan) adalah bangkai." (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Ini telah menjadi kesepakatan di antara ulama. Maka andaikata hukum bulu itu sebagaimana hukum punuk onta dan bokong kambing, niscaya ia tidak boleh dipotong pada saat binatang masih hidup, dan tentu saja tidak suci juga tidak halal. Tatkala para ulama sepakat bahwa bulu dan wool jika dia dipisahkan dari binatang itu tetap suci dan halal, bisa dimengerti bahwa ia tidak sama hukumnya dengan daging.

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan; Bahwa illat (alasan) najisnya bangkai itu adalah karena terhentinya aliran darah dalam bangkai itu. Sedangkan sesuatu yang tidak ada darahnya, maka dia tidak akan memiliki darah yang mengalir. Dan jika dia mati maka tidak ada ada darah yang berhenti mengalir. Maka dia tidak najis. Artinya, bahwa tulang tidak najis karena dia tidak memiliki darah yang mengalir dan tidak pula dia bergerak karena kehendaknya sendirinya. Dia bergerak karena digerakkan yang lain. Jika hewan yang memiliki perasaan sempurna dan bergerak dengan kehendaknya -seperti lalat, kalajengking, dan kumbang— tidak najis karena dia tidak memiliki darah mengalir, maka bagaimana mungkin tulang akan najis padahal dia tidak memilik darah yang mengalir?

Dia berkata; Yang menjelaskan kebenaran pendapat jumhur ulama adalah bahwa Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi mengharamkan darah yang mengalir atas kita. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan,

"Katakanlah; Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir." (Al-An'am: 145)

Maka, jika ada keringanan terhadap darah yang tidak mengalir walaupun dia termasuk jenis darah, bisa dipahami bahwa Allah telah membedakan antara darah yang mengalir dan yang tidak mengalir. Oleh sebab itulah, kaum muslimin meletakkan daging di dalam kuah dan bekas darah di dalam bejana. Dan mereka, sebagaimana yang diriwayatkan Aisyah, makan daging itu di zaman Rasulullah. Andaikata ini tidak boleh, pastilah mereka akan mengeluarkan darah dari daging sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan bangkai binatang yang mati dengan sendirinya atau karena sesuatu sebab yang tidak ada kepastian yang melukainya. Maka Allah mengharamkan; binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, dan yang ditanduk. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengharamkan binatang yang diburu dengan gagang senjata. Beliau mengatakan, bahwa cara seperti itu sama saja dengan memukul dan bukan diburu dengan benda yang tajam. Perbedaan antara keduanya adalah mengalirnya darah. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa sebab najisnya adalah karena tidak mengalir dan tersendatnya darah.

Jika demikian, maka tulang, tanduk, kuku binatang, dan yang serupa dengan itu yang tidak memiliki darah yang mengalir, tidak ada alasan menajiskannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf. Az-Zuhri berkata; Manusia-manusia terbaik dari umat ini menyisir rambutnya dengan menggunakan sisir dari tulang onta.


Petikan: Fikih Thaharah (terjemahan), Dr Yusuf al-Qaradhawi, Pustaka al-Kautsar

Samak kulit bangkai


Samak Kulit Bangkai


1-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: - أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ
Artinya : Dari Ibnu Abbas r.a., beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kulit telah disamak, maka ia telah menjadi suci.” (Dikeluarkan oleh Muslim, Di sisi Imam yang empat ; “Kulit mana saja yang disamak,”)[1]

2-وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم - - دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Artinya : Dari Salamah bin al-Muhabbiq r.a., beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Samak kulit bangkai dapat menyucikannya.” (Telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[2]

3-وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: - مَرَّ النبي- صلى الله عليه وسلم - بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: "لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟" فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: "يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ" - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ
Artinya : Dari Maimunah r.a., beliau berkata : “Nabi SAW melewati kambing yang sedang ditarik, lalu beliau bersabda : “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya ?” Mereka berkata : “Sesungguhnya ia sudah menjadi bangkai.”. Ia dapat disucikan oleh air dan daun qaradh.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nisa-i)[3]

Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab mengenai hukum kulit bangkai, dapat dijelaskan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum kulit bangkai dalam tujuh mazhab, yaitu sebagai berikut :
1. Tidak suci kulit bangkai apapun dengan sebab samak. Ini merupakan salah satu pendapat yang masyhur dari Ahmad dan Malik.

2. Kulit bangkai yang dimakan dagingnya suci dengan sebab samak, tidak suci kulit bangkai lainnya. Ini merupakan pendapat Auza’i, Ibnu Mubarak, Abu Daud dan Ishaq Rahawiyah

3. Semua bangkai suci dengan sebab samak kecuali kulit anjing dan babi dan yang diperanakkan dari salah satu keduanya. Ini merupakan Mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang diriwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud

4. Semua kulit bangkai suci kecuali kulit babi. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah

5. Semuanya kulit bangkai, termasuk anjing dan babi adalah suci, kecuali yang sucinya itu hanyalah luarnya saja, tidak suci dalamnya. Ini merupakan Mazhab Malik dalam satu riwayat

6. Semua kulit bangkai, luarnya atau dalamnya adalah suci dengan sebab samak. Ini merupakan pendapat Daud dan ahli dhahir

7. Kulit bangkai dapat dimanfaatkan tanpa samak. Ini merupakan pendapat al-Zuhri

Mazhab Syafi’i sebagaimana dijelaskan diatas berpendapat semua kulit bangkai adalah suci kecuali kulit anjing dan babi serta yang yang diperanakkan dari salah satu keduanya. Dalil pendapat ini adalah berdasarkan dhahir hadits di atas. Adapun pengecualian anjing dan babi adalah karena kedua binatang ini najis pada ketika hidupnya. Ini tentunya berbeda dengan binatang lainnya yang suci pada ketika hidupnya, maka dengan sebab disamak kulitnya pada ketika menjadi bangkai berarti mengembalikannya kepada suci sebagaimana halnya pada ketika hidup.

Adapun dalil-dalil dari mazhab lain adalah sebagai berikut :

1. Ahmad dan yang setuju dengannya, berdalil dengan sebagai berikut :
1). Dhahir firman Allah SWT :
حرمت عليكم الميتة
Artinya : Diharamkan atas kamu bangkai (Q.S. al-Maidah : 3 )
Kandungan ayat di atas mencakup kulit dan lainnya.

Bantahannya :
Ayat ini memang bersifat umum, tetapi telah dikhususkan dengan maksud hadits shahih riwayat Ibnu Abbas, Salamah bin al-Muhabbiq dan Maimunah di atas yang menjelaskan samak dapat meyucikan kulit bangkai.
2). Hadits Abdullah bin ‘Akiim, beliau berkata :
أتانا كتاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل موته بشهر أن لا تنتفعوا من الميتة باهاب ولا عصب
Artinya : Datang kepada kami surat dari Rasulullah SAW sebulan sebelum beliau wafat, yang berisi : “Jangan kalian manfa’atkan bangkai, baik kulit maupun sarafnya
Bantahannya :
a). Menurut para hafidh, hadits ini mursal
b). Disamping itu, hadits ini matannya juga mudhtharib (goyang)
c). Hadits ini dalam bentuk tulisan (surat), sedangkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan samak dapat menyucikan kulit bangkai di atas merupakan sabda Nabi SAW yang diriwayat melalui mendengar dan lebih shahih sanadnya serta lebih banyak riwayatnya. Karena itu, hadits yang menjelaskan samak dapat menyucikan kulit bangkai lebih patut di utamakan dan lebih kuat
d). Hadits ini sifatnya umum yang dikhususkan oleh hadits shahih riwayat Ibnu Abbas, Salamah bin al-Muhabbiq dan Maimunah di atas, maka larangan dalam hadits ini hanya pada kulit sebelum samak.
e). Pengertian “ihaab” adalah kulit bangkai sebelum disamak. Sesudah disamak tidak dinamakan dengan ihaab. Karena itu tidak bertentangan dengan maksud hadits riwayat Ibnu Abbas, Salamah bin al-Muhabbiq dan Maimunah di atas.
3). Kulit adalah bagian dari bangkai. Karena itu, tidak suci dengan sebab sesuatupun sebagaimana halnya daging
 
Bantahannya :
a). Qiyas kepada daqing tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan nash
b). Samak pada daging tidak ada maslahahnya dan hanya merusak daging itu sendiri, berbeda dengan kulit
4). Alasan kulit bangkai menjadi najis adalah karena mati yang tidak dapat terpisah darinya dengan sebab samak. Karena itu, hukumnya tidak dapat berobah dengan sebab samak.

Bantahannya :
Alasan ini bertentangan dengan nash yang menjelaskan bahwa samak kulit bangkai dapat menyucikannya. Lagi pula samak selain kulit hanya merusaknya, berbeda dengan kulit.

2. Auza’i, Ibnu Mubarak dan lainnya berargumentasi dengan antara lain :
a. Hadits riwayat Abu al-Malih ‘Amir bin Itsamah dari bapaknya, beliau berkata :
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن جلود السباع
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari kulit binatang buas.(H.R. Abu Daud, Turmidzi, al-Nisa-i dan lainnya dengan sanad shahih)
Hadits ini juga telah diriwayat oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, beliau berkata : “Hadits ini adalah shahih.”
 
Bantahannya :
a). Larangan dalam hadits ini, karena biasanya, kulit bintang buas yang diambil orang tetap dipertahankan bulunya. Karena itu, ia tidak dapat suci dengan sebab samak
 
b). Larangan tersebut pada kulit yang belum disamak.
Kedua penafsiran ini supaya tidak bertentangan dengan dalil-dalil shahih riwayat Ibnu Abbas, Salamah bin al-Muhabbiq dan Maimunah di atas. Jadi kandungan hadits ini tidak menunjuki penyamakan kulit binatang buas yang tidak dimakan tidak dapat menyucikannya
b. Hadits Salamah ibnu al-Muhabbiq :
دباغ الاديم ذكاته
Artinya : Penyamakan kulit adalah menyembelihnya.
Mereka mengatakan :
“Penyembelihan binatang yang tidak dimakan tidak dapat menyucikannya.”
Maksud pernyataan ini adalah binatang yang tidak dimakan tidak dapat disembelih, karena itu, penyamakan kulitnya tidak dapat menyucikannya, karena penyamakan kulit binatang hanya dapat dilakukan dengan menyembelihnya.

Bantahannya :

Pengertian hadits ini adalah penyamakan kulit dapat menyucikannya sama halnya dengan menyembelihnya. Jadi, bukan berarti penyamakannya harus dengan menyembelihnya. Seandainya yang terakhir ini menjadi maksud hadits ini, maka tentu bertentangan dengan dalil-dalil shahih riwayat Ibnu Abbas, Salamah bin al-Muhabbiq dan Maimunah di atas yang menyatakan samak kulit bangkai dapat menyucikannya.
c. Hewan yang tidak dimakan, maka tidak suci kulitnya dengan sebab samak, sama halnya dengan anjing.

Bantahannya :

Qiyas kepada anjing tidaklah tepat, karena anjing memang najis pada ketika hidup, berbeda halnya dengan kulit bangkai lainnya yang suci pada ketika hidup

3. Pendapat Abu Hanifah bahwa samak kulit dapat menyucikannya dengan mengecualikan kulit babi dan pendapat Daud dengan tanpa pencualian sesuatupun adalah berdalil dengan beramal dengan keumuman hadits mengenai samak dan juga karena diqiyas kepada keledai.

Bantahan :
a). Sifat hidup lebih kuat dari samak, buktinya sifat hidup menjadi sebab suci sejumlah benda, sedangkan samak hanya dapat menyucikan kulit. Karena itu, kalau sifat hidup tidak dapat menyucikan anjing dan babi, maka tentunya samak lebih patut tidak dapat menyucikannya.
b). Najis hanya hilang dengan cara mu’alajah (melakukan sesuatu atasnya) apabila najis tersebut merupakan yang datang kemudian. Adapun apabila najis tersebut mulazamah dengan benda, maka tidak dapat dihilangkan, seperti tahi, maka demikian juga anjing.
c). Hadits di atas, meskipun umum tetapi sudah ditakhshis dengan yang bukan anjing dan babi berdasarkan dalil-dalil di atas.
d). Apabila kita setujui dengan pendapat Abu Hanifah yang mengecualikan babi, maka tentunya anjing semakna dengan babi.
e). Qiyas kepada keledai kurang tepat, karena keledai suci pada ketika hidup, maka dengan sebab samak kulit bangkainya, berarti mengembalikan kepada kesuciannya pada ketika hidup yang merupakan asalnya, berbeda dengan anjing dan babi dimana keduanya najis pada ketika hidup

4. Pendapat Malik dalam riwayat lain yang mengatakan samak hanya menyucikan luar kulitnya saja bertentangan dengan dhahir umum hadits yang menerangkan samak dapat menyucikan kulit bangkai

5. Pendapat al-Zuhri yang mengatakan kulit bangkai dapat dimanfaatkan tanpa samak berargumentasi dengan hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
هلا اخذتم اهابها فانتفعتم به
Artinya : Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya untuk dimanfaatkannya.
 
Bantahannya :
Hadits ini bersifat mutlaq, maka dipertempatkan sesuai dengan hadits-hadits shahih di atas.[4]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26
[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 27
[3] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 27
[4] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 217-222