Friday, April 13, 2012

PANDUAN SOLAT SUNAT CARA NABI S.A.W.

Panduan Solat Sunat Cara Nabi s.a.w.
 
Penulis: Mohd Yaakub bin Mohd Yunus

 Disemak oleh: Ustaz Mohd Fikri Che Hussain
SOLAT DHUHA
Dhuha menurut ahli fekah adalah waktu di antara ketika matahari mulai naik sehingga ketika matahari mulai condong. Oleh itu solat Dhuha adalah solat sunat yang dikerjakan pada waktu tersebut.
v  HUKUM SOLAT DHUHA
Pandangan para ulamak tentang hukum mengerjakan solat Dhuha adalah seperti berikut:
1.      Sunat secara mutlak dan dikerjakan setiap hari
2.      Sunat namun tidak didirikan setiap hari secara berterusan.
3.      Tidak disunatkan.
4.      Ianya disunatkan kerana faktor tertentu seperti bagi mereka yang tertinggal mengerjakan solat Qiyam al-Lail maka digantikan solat tersebut dengan mengerjakan solat pada waktu dhuha.
Pendapat yang paling tepat serta dipegang oleh jumhur ulamak adalah solat Dhuha termasuk amal sunat mu’akkadah dan dianjurkan untuk diamalkan secara rutin. Ini adalah kerana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengerjakannya, menganjurkan para sahabat untuk mengerjakannya malah baginda pernah mewasiatkan perlaksanaannya kepada beberapa sahabat. Daripada Abu Hurairah radhiallahu’ anh, dia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ
صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَام.َ
Maksudnya:
Kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewasiatkan kepadaku tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan sehingga akhir hayatku; berpuasa tiga hari setiap bulan (hijrah), mengerjakan dua rakaat solat Dhuha dan mengerjakan solat Witir sebelum tidur – Hadis riwayat Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab al-Shaum, no: 1981.
Walaupun wasiat ini ditujukan kepada seorang sahabat tetapi anjuran tersebut merangkumi untuk seluruh umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali sekiranya terdapat lafaz yang menunjukkan ianya sememangnya khusus untuk sahabat tersebut. Ternyata lafaz tersebut berbentuk umum apatah lagi baginda juga pernah mewasiatkan perkara yang sama kepada Abu Darda’radhiallahu’ anh, dia berkata:
أَوْصَانِي حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ
بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ.
Maksudnya:
Kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewasiatkan kepadaku tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan sehingga akhir hayatku; berpuasa tiga hari setiap bulan (hijrah), mengerjakan solat Dhuha dan tidak tidur sebelum  mengerjakan solat Witir. – Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Sholaatul Musaafiriin wa Qashruhaa, no: 722.
v  KEUTAMAAN MENGERJAKAN SOLAT DHUHA
q  Ianya Amalan Berbentuk Sedekah
Bagi setiap anggota sendi serta ruas-ruas tulang perlu mengeluarkan sedekah bagi menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Justeru itu solat Dhuha adalah amalan yang dapat menunaikan tanggung jawab tersebut. Daripada Abu Dzarr radhiallahu’ anh, daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baginda bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى.
Maksudnya:
Bagi tiap-tiap ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekahnya setiap pagi hari. Setiap tasbih (Subhaanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (Laa Ilaaha Illallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik juga sedekah, dan mencegah kemungkaran juga sedekah. Dan semua itu boleh diganti dengan dua rakaat solat Dhuha. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Sholaatul Musaafiriin wa Qashruha, no: 720.
q  Allah Memberi Rezeki Yang Cukup Sepanjang Siang Hari
Bagi mereka yang mengerjakan solat Dhuha Allah Subhanahu wa Ta’ala sentiasa mencukupkan segala keperluan seseorang sepanjang siang hari. Daripada Nu’aim bin Hammar, dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda Allah Azza Wa Jalla berfirman:
يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تُعْجِزْنِي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ.
Maksudnya:
Wahai anak Adam, janganlah engkau sampai tertinggal untuk mengerjakan solat empat rakaat pada permulaan siang (waktu Dhuha), nescaya Aku akan memberi kecukupan kepadamu sampai akhir siang. - Hadis riwayat Imam Abu Dawud dalam Sunannya, Kitab al-Sholaah, no: 1097.
q  Mendapat Pahala Sebagaimana Mengerjakan Haji Dan Umrah
Bagi mereka yang mengerjakan solat Subuh secara berjemaah lalu tetap berada dalam masjid dengan berzikir kepada Allah dan mengerjakan solat Dhuha pada awal terbitnya matahari maka dia mendapat pahala seperti mengerjakan haji dan umrah. Daripada Anas radhiallahu’ anh, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ.
Maksudnya:
Barangsiapa mengerjakan solat Subuh secara berjemaah lalu sesudah itu dia tetap duduk (di masjid) untuk berzikir kepada Allah sehingga matahari terbit (dan meninggi), kemudian solat (Dhuha) dua rakaat maka dia akan mendapat pahala sebagaimana pahala haji dan umrah. Dia berkata (Anas), Rasulullah bersabda: Yang sempurna, Yang Sempurna, Yang Sempurna. – Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab al-Jumu’ah, no: 535.
q  Ia Solat Bagi Orang Yang Bertaubat
Solat Dhuha adalah termasuk bagi solat untuk orang-orang yang bertaubat (Sholat Awwabin). Daripada Zaid bin Arqam bahawasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju tempat Ahli Quba’ yang ketika itu mereka sedang mengerjakan solat Dhuha. Baginda lalu bersabda:
صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ.
Maksudnya:
Solat Awwabin (orang-orang yang taubat) dilakukan pada saat teriknya matahari. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Sholaatul Musaafiriin wa Qashruhaa, no: 748.
v  TATACARA PERLAKSANAAN SOLAT DHUHA
q  Waktu Mengerjakan Solat Dhuha
Waktu untuk mengerjakan solat Dhuha adalah sewaktu matahari mulai naik iaitu sebaik sahaja berakhirnya waktu yang diharamkan solat setelah solat Subuh (12 minit setelah matahari terbit atau untuk lebih berhati-hati laksanakannya setelah 15 minit) sehingga sebelum matahari condong atau tergelincir ketika tengahari (10 minit sebelum masuk waktu Zuhur atau untuk lebih berhati-hati laksanakannya sebelum 15 minit). Menurut Syaikh al-‘Utsaimin di dalam Asy-Syarhul Mumti’:
Jika demikian, waktu solat Dhuha dimulai setelah keluar dari waktu larangan solat pada awal siang hari (pagi hari) sampai adanya larangan saat tengah hari.
Namun demikian waktu yang afdal adalah pada saat matahari panas terik. Demikian adalah dalil-dalil tentang waktu mengerjakan solat Dhuha:
Daripada Anas radhiallahu’ anh, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ.
Maksudnya:
Barangsiapa mengerjakan solat Subuh secara berjemaah lalu sesudah itu dia tetap duduk (di masjid) untuk berzikir kepada Allah sehingga matahari terbit (dan meninggi), kemudian solat (Dhuha) dua rakaat…– Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab al-Jumu’ah, no: 535.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ.
Maksudnya:
Solat Awwabin (orang-orang yang taubat) dilakukan pada saat teriknya matahari. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Sholaatul Musaafiriin wa Qashruha, no: 748.
q  Jumlah Rakaat Solat Dhuha
Jumlah rakaat solat Dhuha paling minimal adalah dua rakaat dan ia boleh dikerjakan tanpa batasan jumlah rakaat yang tertentu. Sebelum ini penulis telah memaparkan hadis-hadis berkaitan solat Dhuha yang dilaksanakan dengan dua dan empat rakaat. Berikut adalah dalil yang menunjukkan ianya juga boleh dikerjakan dengan sebanyak enam, lapan dan dua belas rakaat.
Daripada Anas bin Malik radhiallahu’ anh bahawasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan solat Dhuha sebanyak enam rakaat – Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dalam kitab al-Syamaail, Bab Sholat al-Dhuha, no: 273.
أُمِّ هَانِئٍ فَإِنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ
فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ.
Maksudnya:
Daripada Ummu Hani’, dia berkata: Pada masa pembebasan kota Makkah, dia bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika baginda berada di atas tempat tertinggi di Makkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beranjak menuju tempat mandinya lalu Fathimah memasang tabir untuk baginda. Selanjutnya Fathimah mengambilkan kain dan menyelimutkannnya kepada baginda. Setelah itu baginda mengerjakan solat Dhuha sebanyak lapan rakaat – Hadis riwayat Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab al-Tahajjud, no: 1176.
Di dalam Fathul Baari al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah telah membawa sebuah riwayat seperti dibawah:
وَعِنْد اَلطَّبَرَانِيّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي اَلدَّرْدَاءِ مَرْفُوعًا مَنْ صَلَّى اَلضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُكْتَبْ مِنْ اَلْغَافِلِينَ ,
وَمَنْ صَلَّى أَرْبَعًا كُتِبَ مِنْ اَلتَّائِبِينَ , وَمَنْ صَلَّى سِتًّا كُفِيَ ذَلِكَ اَلْيَوْمَ ,
وَمَنْ صَلَّى ثَمَانِيًا كُتِبَ مِنْ اَلْعَابِدِينَ , وَمَنْ صَلَّى ثِنْتَيْ عَشْرَة بَنَى اَللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي اَلْجَنَّةِ
Maksudnya:
Dalam riwayat al-Thabarani daripada hadis Abu Darda’ secara marfu’ disebutkan: Barangsiapa solat Dhuha dua rakaat, maka tidak ditulis sebagai orang-orang lalai, barangsiapa solat Dhuha empat rakaat maka ditulis sebagai orang-orang yang bertaubat, barangsiapa solat Dhuha enam rakaat, maka dicukupkan untuknya pada hari itu, barangsiapa solat Dhuha lapan rakaat, maka ditulis dalam golongan ahli Ibadah, dan barangsiapa solat Dhuha dua belas rakaat maka dibangunkan untuknya rumah di syurga. – rujuk Fathul Baari, jilid 6, ms. 349 ketika al-Hafidz mensyarah hadis Shahih al-Bukhari no: 1176. Namun status hadis ini diperselisihkan olah para ulamak hadis. Musa bin Ya’qub al-Zami’i yang terdapat dalam sanad hadis ini telah didha’ifkan oleh Ibnu al-Madini namun dinilai tsiqah pula oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban. Al-Hafidz sendiri berkata sanad hadis ini lemah namun diperkuatkan oleh hadis Abu Dzar yang diriwayatkan oleh al-Bazzar hanya sahaja sanadnya juga lemah dan apa yang lebih tepat hadis ini dha’if. Wallahu’alam.
Berkaitan dengan dalil yang menunjukkan jumlah rakaat solat Dhuha ini tidak ada batasan yang tertentu adalah:
مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:
كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي صَلاَةَ الضُّحَى؟
قَالَتْ: أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ.
Maksudnya:
Daripada Mu’adzah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah: Berapa rakaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan solat Dhuha?
Dia menjawab: Sebanyak empat rakaat lalu baginda menambahnya lagi menurut yang dia kehendaki. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Sholaatil Musaafiriin wa Qashruhaa, no: 719.
q  Ringkasan Tatacara Mengerjakan Solat Dhuha

Rakaat Pertama

1)      Berniat di dalam hati untuk mengerjakan solat Dhuha
2)      Takbiratul Ihram
3)      Doa Iftitah
4)      Membaca surah al-Fatihah
5)      Membaca Surah al-Qur’an
6)      Rukuk
7)      Iktidal
8)      Sujud
9)      Duduk antara dua sujud
10)    Sujud kali kedua
11)    Bangun untuk rakaat kedua
Rakaat Kedua
1)      Ulang seperti rakaat pada pertama dari nombor (4) hingga (10)
2)      Duduk untuk tahiyyat akhir
3)      Memberi salam ke kanan dan ke kiri
 
 

Friday, April 6, 2012

SIAPAKAH RASUL YANG PERTAMA?

Oleh: Muhammad Asrie bin Sobri

Maksud Nabi dan Rasul:

Rasul (الرسول) bermaksud: “Utusan”, Nabi (النبي) bermaksud: “Penyampai Berita”. Maka difahami daripada perkataan Rasul Allah adalah Utusan Allah dan Nabi Allah adalah Penyampai Berita daripada Allah.

Adapun dalam istilah Usuluddin, makna Rasul adalah:

هو من أَوْحى الله إليه بشرع وأُمِرَ بتبليغه إلى قوم مخالفين

Maksudnya: “Iaitulah sseorang yang diberi wahyu oleh Allah dan syariat untuk disampaikan kepada kaum yang menyelisihi kebenaran”. [Syarah Tahawiah, Soleh Alu Syeikh, 1/79].

Adapun Nabi bermaksud:

هو من أَوْحَى الله إليه بشرعٍ لنفسه أو أَمرَه بالتبليغ إلى قوم موافقين

Maksudnya: “Dia adalah seorang manusia yang diberi wahyu oleh Allah dengan suatu syariat untuk dirinya sendiri atau diperintah untuk disampaikan kepada kaum yang sedia mengikut kebenaran”. [Ibid]



Perbezaan Antara Nabi dan Rasul Pada Istilah:

Rasul dan Nabi mempunyai persamaan selaku manusia, lelaki, yang diberi wahyu oleh Allah s.w.t. Wahyu pula bermaksud: “Pemberitahuan Allah kepada Rasul atau Nabi sama ada dalam bentuk Kalam atau makna”. [Mukjam Alfaz al-Aqidah, 439].

Maka wahyu itu boleh berlaku sama ada dalam bentuk pemeberian kitab, suhuf, mimpi, dan hadis atau sunnah.

Namun, Rasul itu lebih khusus daripada Nabi kerana Nabi itu sama ada diutus kepada kaum tertentu atau hanya diberi wahyu untuk kegunaan dirinya sendiri sebagaimana dalam sebuah hadis:

وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ

Maksudnya: “dan aku melihat (pada malam Mikraj) ada Nabi dan tiada pengikut bersamanya…” [al-Bukhari & Muslim].

Demikian juga kaum seseorang Nabi itu adalah kaum yang sedia beriman kepada Allah s.w.t dan mentauhidkannya dan tujuan seseorang Nabi diutuskan adalah untuk menjadi pembimbing kepada kaum tersebut supaya mereka terus mengikut syariat Rasul yang diutuskan sebelum itu.

Dalilnya adalah sabda Nabi s.a.w:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ

Maksudnya: “Adalah Bani Israil itu dipimpin oleh para Nabi, setiap kali wafat seorang Nabi akan ada Nabi yang mengganti…” [al-Bukhari, Muslim, Ibn Majah, Ahmad].

Hadis ini menjelaskan para Nabi yang diutuskan kepada Bani Israil selepas Nabi Musa a.s dan Nabi Harun a.s berada di atas Tauhid tetapi berlaku penyelewengan dalam pelaksanaan Syariat maka para Nabi yang datang selepas itu berperanan sebagai mereka yang menasihat dan menegur kegelinciran yang berlaku.

Demikian juga dalam hadis lain:

وإن العلماء ورثة الأنبياء

Maksudnya: “dan sesungguhnya para Ulama adalah pewaris para Nabi..” [Abu Daud, al-Tarmizi, Ibn Majah, Ahmad].

Dalam hadis ini terdapat tasybih atau penyamaan antara ulama dengan nabi kerana tugas ulama adalah meneruskan ajaran tauhid yang telah tersedia bukan membuat syariat baharu. Maka dapat difahami bahawa para Nabi itu diutuskan kepada Umat yang tersedia mengikut ajaran Tauhid. [Lihat: Ithaf al-Sail Lima fi al-Tahawiah min al-Masail, 1/79, Syarah Tahawiah, Soleh al-Fauzan,44, al-Takliqat al-Asariyah 'ala al-Tahawiah, 11].

Asal pembezaan antara Nabi dan Rasul adalah firman Allah s.w.t:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ إِلَّا إِذَا تَمَنَّى أَلْقَى الشَّيْطَانُ فِي أُمْنِيَّتِهِ فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Maksudnya: “dan tidaklah Kami mengutuskan sebelummu seorang Rasul atau seorang Nabi melainkan apabila ia bercita-cita (supaya kaumnya beriman kepada agama Allah yang dibawanya), maka Syaitan pun melemparkan hasutannya mengenai usaha Rasul atau Nabi itu mencapai cita-citanya; oleh itu, Allah segera menghapuskan apa yang telah diganggu oleh Syaitan, kemudian Allah menetapkan ayat-ayatNya Dengan kukuhnya; dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana”. [al-Haj: 52].

Syahid daripada ayat ini adalah pembezaan antara Nabi dan Rasul pada perkataan Allah s.w.t: مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ (seorang Rasul atau seorang Nabi). Berkata Imam al-Alusi r.h:

وعطف «نبي» على «رسول» يدل على المغايرة بينهما

Maksudnya: “dan ataf ‘Nabi’ atas ‘Rasul’ menunjukkan terdapat perbezaan antara keduanya”. [Ruhul Ma'ani, 13/92].

Oleh itu, pendapat sekelompok ulama bahawa tiada perbezaan sama sekali antara Nabi dan Rasul adalah qaul syaz yang menyalahi nas al-Qur’an. Wallahua’lam.



Rasul Pertama yang Diutuskan:

Dalam hadis Syafaat dinytakan:

فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ يَا نُوحُ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ وَسَمَّاكَ اللَّهُ عَبْدًا شَكُورًا

Maksudnya: “Maka manusia pun datang pula kepada Nuh dan mereka berkata: ‘Wahai Nuh, engkau adalah Rasul yang pertama diutus kepada penduduk bumi dan Allah menamakan kamu Hamba yang sangat bersyukur..” [al-Bukhari, Muslim, al-Tarmizi, Ahmad].

Berdasarkan hadis ini, sabitlah bahawa Nabi Nuh a.s adalah Rasul pertama yang Allah utuskan kepada manusia selepas mereka menjadi musyrik. Adapun Nabi Adam a.s, baginda adalah Nabi bukan Rasul kerana manusia di zaman baginda semuanya beriman. Dalilnya firman Allah s.w.t:

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ

Maksudnya: ” pada mulanya manusia itu ialah umat yang satu (menurut ugama Allah yang satu, tetapi setelah mereka berselisihan), maka Allah mengutuskan Nabi-nabi sebagai pemberi khabar gembira (kepada orang-orang yang beriman dengan balasan syurga, dan pemberi amaran (kepada orang-orang yang ingkar dengan balasan azab neraka); dan Allah menurunkan bersama Nabi-nabi itu Kitab-kitab suci yang (mengandungi keterangan-keterangan yang) benar, untuk menjalankan hukum di antara manusia mengenai apa yang mereka perselisihkan …” [al-Baqarah: 213]

Saidina Ibn Abbas r.a menyatakan dalam tafsir ayat ini:

كان بين نوح وآدم عشرة قرون، كلهم على شريعة من الحق، فاختلفوا، فبعث الله النبيين مبشرين ومنذرين

Maksudnya: “Adalah antara Nuh dan Adam sepuluh kurun semuanya berada syariat yang benar (Tauhid) lalu mereka berselisih (menjadi syirik) maka Allah mengutuskan para Nabi sebagai pemberi khabar gembira dan peringatan”. [al-Tabari, 4/275].

Dengan demikian terjawab jugalah persoalan Nabi Idris a.s atas pendapat yang mengatakan baginda adalah sebelum Nuh a.s namun pendapat yang rajih pada pandangan penulis adalah Nabi Idris a.s adalah Nabi Ilyas a.s yakni keduanya orang yang sama.

Ini berdasarkan riwayat yang diterima daripada Saidina Abdullah bin Masud r.a dan disokong oleh Qatadah, al-Dahhak, dan Muhammad bin Ishaq. [Ibn Kasir, 7/37]. Tafsiran ini sesuai dengan firman Allah s.w.t:

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِدْرِيسَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا (56) وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا (57) أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ( 58)

Maksudnya: “dan bacakanlah (Wahai Muhammad) di dalam Kitab (Al-Quran) ini perihal Nabi Idris; Sesungguhnya adalah ia amat benar (tutur katanya dan imannya), serta ia seorang Nabi. dan Kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi darjatnya. mereka itulah sebahagian dari Nabi-nabi yang telah dikurniakan Allah nikmat yang melimpah-limpah kepada mereka dari keturunan Nabi Adam, dan dari keturunan orang-orang yang Kami bawa (dalam bahtera) bersama-sama Nabi Nuh, dan dari keturunan Nabi Ibrahim, dan (dari keturunan) Israil- dan mereka itu adalah dari orang-orang yang Kami beri hidayah petunjuk dan Kami pilih. apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat (Allah) Ar-Rahman, mereka segera sujud serta menangis”. [Maryam: 56-58]

Jelas dalam ayat ini Allah s.w.t meletakkan Nabi Idris a.s sebagai keturunan Nuh a.s dan Ibrahim a.s, maka pendapat yang mengatakan Idris adalah Nabi sebelum Nuh a.s kurang tepat bahkan yang benar Nabi Idris a.s adalah Nabi Ilyas a.s itu sendiri dan baginda termasuk Nabi-nabi Bani Israil kerana sabit juga Nabi Ilyas a.s adalah zuriat Nuh a.s dan Ibrahim a.s dalam firman Allah s.w.t:

وَنُوحًا هَدَيْنَا مِنْ قَبْلُ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (84) وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِنَ الصَّالِحِينَ (85 )

Maksudnya: “dan Kami telah kurniakan kepada Nabi Ibrahim: (anaknya) Ishak (dari isterinya Sarah), dan (cucunya) Yaakub. tiap-tiap seorang (dari mereka) Kami telah berikan petunjuk, dan Nabi Nuh juga Kami telah berikan petunjuk dahulu sebelum itu; dan dari keturunan Nabi Ibrahim itu (ialah Nabi-nabi): Daud, dan Sulaiman, dan Ayub, dan Yusuf, dan Musa, dan Harun. dan Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berusaha supaya baik amal perbuatannya.dan (dari keturunannya juga ialah Nabi-nabi): Zakaria, dan Yahya, dan Isa, dan Ilyas; semuanya dari orang-orang yang soleh”. [al-An'am: 84 & 85].

Berkata Abdullah bin Masud r.a dalam mentafsirkan ayat ini:

“إدريس”، هو”إلياس”، و”إسرائيل”، هو”يعقوب”

Maksudnya: “Idris” adalah “Ilyas” dan “Israil” adalah “Yaakub”. [al-Tabari, 11/509, hadis hasan].

Ibn Hajar al-Asqalani r.h juga menyatakan ini adalah pendapat Ibn Abbas r.a [Fathul Bari, 10/124]. Wallahua’lam.



Kesimpulan:

Nabi dan Rasul pada dasarnya adalah sama tetapi mempunyai perbezaan pada beberapa segi iaitu Nabi lebih umum daripada Rasul kerana semua Rasul itu Nabi tetapi tidak semua Nabi itu Rasul.

Rasul yang pertama diutuskan oleh Allah s.w.t kepada manusia untuk menyeru mereka kepada tauhid selepas berlakunya syirik adalah Nuh a.s dan Rasul terakhir sekaligus Nabi yang terakhir adalah Nabi Muhammad s.a.w.

Nabi-nabi sebelum Nuh a.s adalah Nabi tetapi bukan Rasul dan pendapat yang rajih juga adalah Nabi Idris a.s adalah Nabi Ilyas a.s iaitu orang yang sama dan baginda termasuk Nabi daripada para Nabi Bani Israil.Wallahua’lam.

Abu Islam Februari 19, 2009 pada 1:00 am #

Ya akhi, jazakallaahu khair atas tulisan ilmiah yang ditebarkan. Cuba enta kaji pandangan seorang guru ana yang berpandangan bahawa semua Nabi adalah Rasul dan bukan semua Rasul adalah Nabi. Berdalilkan penggunaan perkataan Rasul dan Nabi di dalam Al-Quran. Jika dilihat kedua-dua perkataan tersebut, ternyata kita akan mendapati bahawa Al-Quran hanya menggunakan perkataan Nabi untuk Rasul yang diutuskan dari kalangan manusia, manakala Rasul digunakan secara umum, samada untuk malaikat dan manusia.Cuba lihat dan kaji isu ini supaya perbahasan dapat dikembangkan. Wallahua’alam.

Rasul dan Nabi

“Rasul” secara bahasa artinya ‘orang yang diutus untuk menyampaikan sesuatu’. Sedangkan makna “rasul” secara istilah adalah ‘setiap manusia yang diberi wahyu berupa syariat tertentu dan diperintahkan untuk disampaikan’. (Syarh Ushul Iman, hlm. 32)

Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis salam, dan yang terakhir adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An Nisa: 163)

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti (di padang mahsyar) orang-orang akan datang kepada nabi Adam untuk meminta syafaat, tetapi Nabi Adam meminta maaf kepada mereka seraya berkata, ‘Datangilah Nuh, rasul pertama yang diutus Allah.’” (HR. Al Bukhari no. 3162)

Sedangkan dalil bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir adalah firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 40)

Setiap umat tidak pernah kosong dari nabi yang diutus Allah Ta’ala. Mereka membawa syariat khusus untuk kaumnya atau dengan membawa syariat sebelumnya yang diperbarui. Allah berfirman, yang artinya, “Sesunguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut.’” (QS. An Nahl: 36)

Allahu juga berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suaut umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.” (QS. Fathir: 24)

Allah juga berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan itab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi” (QS. Al Maidah: 44)
Jumlah nabi dan rasul

Allah ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan (rasul).” (QS. Fathir: 24)

Allah juga berfirman, yang artinya, “Sungguh kami telah mengutus seorang rasul begi setiap umat untuk menyerukan agar mereka hanya beribadah kepada Allah dan meninggalkan thaghut.” (QS. An Nahl: 36)

Dari Abu Dzar Al Ghifari radliallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berapakah jumlah rasul?” Beliau menjawab, “Tiga ratus belasan, banyak sekali.” Dalam riwayat yang lain, Abu Dzar bertanya, “Wahai Rasulullah, berapakah jumlah yang pasti untuk para nabi?” Beliau menjawab, “Seratus dua puluh empat ribu (124.000). dan jumlah rasul dari mereka adalah tiga ratus lima belas (315), banyak sekali.” (HR. Ahmad no. 21586 dan dinilai sahih oleh Syu’aib Al Arnauth)

Dari sekian banyak jumlah nabi dan rasul, ada yang Allah ceritakan dan ada yang tidak Allah ceritakan. Allah berfirman, yang artinya, “Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul terdahulu yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu.” (QS. An Nisa: 164)
Nabi dan rasul hanya manusia

Para rasul adalah manusia biasa, makhluk Allah yang tidak mempunyai sedikitpun keistimewaan rububiyah dan uluhiyah. Sehingga mereka tidak berhak untuk disembah dan dijadikan sasaran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pimpinan para rasul dan yang paling tinggi kedudukannya di sisi Allah.

Allah berfirman, yang artinya, “Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak ditimpa kemudharatan, aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al A’raaf : 188)

Allah juga berfirman, yang artinya, “Katakanlah, ‘Sesunggguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudharatanpun kepadamu dan tidak (pula) sesuatu kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku sekali-kali tidak seorangpun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali tiada akan memperoleh tempat berlindung daripada-Nya.’” (QS. Al Jin: 21-22)

Para rasul juga memiliki sifat-sifat kemanusiaan, seperti sakit, mati, butuh makan dan minum, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim yang menjelaskan sifat Rabb-Nya, yang artinya, “Dan Rabbku, Yang Dia memberi makan dan minum kepadaku, dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan aku, dan Yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali).” (QS. Asy Syu’ara: 79 – 81)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian. Aku juga lupa seperti kalian. Karenanya, jika aku lupa, ingatkanlah.” (HR. Al Bukhari, no. 392)
Perbedaan Antara Nabi dan Rasul

Banyak orang yang beranggapan bahwa perbedaan nabi dengan rasul, bahwa nabi adalah orang yang mendapat wahyu dari Allah dan tidak diperintahkan untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan rasul adalah orang yang mendapat wahyu Allah dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umat manusia.

Jika kita perhatikan, anggapan ini adalah pendapat yang salah, dengan beberapa alasan berikut:

Nabi dan rasul keduanya sama-sama utusan Allah, dan tidak mungkin keduanya diutus kecuali untuk tujuan berdakwah.
Tidak mendakwahkan wahyu berarti menyembunyikan wahyu, dan Allah tidaklah menurunkan wahyu hanya untuk satu manusia, dimiliki sendiri, dan tidak ada orang yang tahu, kemudian wahyu itu hilang bersamaan dengan matinya orang tersebut.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ditampakkan kepadaku seluruh umat. Saya melihat ada nabi yang membawa beberapa orang pengikut, ada nabi yang membawa satu atau dua orang pengikut ….” (HR. Al Bukhari no. 5378 dan Muslim no. 374)

Hadis ini menunjukkan bahwa para nabi tersebut diperintahkan untuk berdakwah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan beberapa respon umatnya yang berbeda-beda.

Pendapat yang lebih tepat tentang perbedaan nabi dan rasul, bahwa rasul adalah orang yang Allah utus dengan membawa syariat baru. Sedangkan nabi adalah orang yang Allah utus untuk mendakwahkan dan menyebarkan syariat rasul sebelumnya. (Ar Rusul wa Ar Risalat, hal 14)
Pujian Allah kepada para nabi dan rasul

Allah Ta’ala menyebut-nyebut para rasul dengan sifat ubudiyah (penghambaan) yang tertinggi kepada-Nya dan memuji mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam, yang artinya, “Dia (Nuh) adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur.” (QS. Al Isra :3).

Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al Furqan (Alquran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al Furqan : 1)

Allah juga berfirman tentang nabi Ibrahim, nabi Ishaq, dan Yaqub alaihimus salam, yang artinya, “Dan ingatlah hamba-hamba Kami; Ibrahim, Ishaq, dan Yaqub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi. Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi, yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. Dan sesungguhnya mereka pada sisi Kami benar-benar termasuk orang-orang pilihan yang paling baik.” (QS. Shaad: 45 – 47)

Allah juga berfirman tentang nabi Isa bin Maryam alaihis sallam, yang artinya, “Isa tidak lain hanyalah seorang hamba yang Kami berikan kepadanya nikmat (kenabian) dan kami jadikan dia sebagai tanda bukti (kekuadaan Allah) untuk Bani Israil.” (QS. Az Zukhruf : 59)
Kandungan iman kepada rasul

Iman kepada rasul mengandung empat unsur:

1. Mengimani bahwa riasalah mereka benar-benar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barang siapa mengingkari risalah mereka, walaupun hanya seorang, maka menurut pendapat seluruh ulama dia dikatakan kafir. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Kaum Nuh telah mendustakan semua rasul.” (QS. Asy Syu’ara:105)

Allah Ta’ala menyebut mereka mendustakan semua rasul, padahal hanya seorang rasul saja yang mereka dustakan, yaitu Nuh. Oleh karena itu umat Nasrani yang mendustakan dan tidak mau mengikuti nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti mereka juga telah mendustakan dan tidak mengikuti nabi Isa Al Masih bin Maryam, karena nabi Isa sendiri pernah menyampaikan kabar gembira dengan akan datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah umat ini. Allah berfirman, yang artinya, “(ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata, ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).’ Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: ”Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. As Shaf: 6)

Kata “memberi kabar gembira” ini mengandung makna bahwa Muhammad adalah seorang rasul. Melalui beliau, Allah menyelamatkan mereka dari kesesatan dan memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang lurus.

2. Mengimani para Nabi dan Rasul yang sudah kita kenali namanya, misalnya Muhammad, Ibrahim, Musa, Isa, dan Nuh alaihimus shalatu was salam. Kelima nabi rasul ini adalah rasul yang bergelar “Ulul Azmi” (Orang yang tekadnya kuat). Allah Ta’ala telah meyebut mereka di dua tempat dalam Alquran, dalam surat Al Ahzab dan surat Asy Syura.

Allah berfirman, yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Kami megambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putera Maryam.” (QS. Al Ahzab:7)

Allah juga berfirman, yang artinya, “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy Syura : 13)

Adapun untuk para rasul yang tidak dikenal nama-namanya maka wajib kita yakini secara global. Karena kita yakin bahwa jumlah Rasul yang Allah utus tidak hanya 25 orang saja.

Allah berfirman, yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebalum kamu, di antara mereaka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.” (QS. Al Mu’min: 78)

3. Membenarkan segala informasi yang mereka beritakan.

4. Mengamalkan syariat rasul yang diutus kepada kita. Beliau adalah nabi terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, diutus Allah kepada seluruh manusia.

Allah berfirman, yang artinya, “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian merka tidak merasa sempit dalam hati terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa: 65)
Buah iman kepada rasul-rasul:

Mengetahui rahmat serta perhatian Allah kepada hamba-hamba-Nya, Dialah yang mengutus para rasul untuk memberi petunjuk mereka kepada jalan Allah dan menjelaskan bagaimana cara beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena akal manusia tidak bisa menjangkau hal itu.
Mensyukuri nikmat Allah yang besar.
Mencintai para rasul, mengagungkannya, serta memujinya, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala, dan karena mereka hanya menyembah Allah, menyampaikan risalah-Nya, dan memberikan kebaikan kepada umat manusia.

Orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, telah mendustakan para rasul dengan menganggap bahwa para rasul bukan manusia. Anggapan yang salah ini dijelaskan Allah dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali perkataan mereka: “Mungkinkah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasul?” (QS. Al Israa : 94)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala mematahkan anggapan mereka yang keliru. Semua rasul dari golongan manusia, karena mereka diutus kepada penduduk bumi yang juga manusia. Seandainya penduduk bumi ini malaikat, Allah akan menurunkan malaikat dari langit sebagai rasul-Nya.

Dalam surat Ibrahim, Allah menceritakan keadaan oraang yang mendustakan para rasul, yang artinya, “Mereka (orang-orang yang mendustakan rasul) berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami juga. Kamu menghendaki untuk menghalang-halangi kami dari apa yang selalu disembah oleh nenek moyang kami. Karena itu, datangkanlah kepada kami bukti yang nyata.’ Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka, ‘Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan tidak patut bagi kami mendatangkan suatu bukti kepada kamu melainkan dengan ijin Allah. Dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.’” (QS. Ibrahim : 10 – 11)
Referensi:

Syarh Ushul Iman, Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Dar Al Qasim, Arab Saudi, 1419 H
Al Jami’ As Shahih Al Mukhtashar, Muhammad bin Ismail Al Bukhari, Dar Ibnu Katsir, Beirut, 1407 H
Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj An Naisaburi, Dar Ihya’ At Turats, Beirut.
Musnad Imam Ahmad, Imam Ahmad bin Hambal, Muassasah Qurthubah, Kairo.
Ar Rusul wa Ar Risalat, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar, Dar An Nafais, Yordan, 1415 H.

Artikel www.yufidia.com

Thursday, March 29, 2012

Hukum Syara’ Atas Mushafahah

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:

Telah berkata ‘Aisyah:

“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Telah berkata ‘Aisyah:

“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].

Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:

“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:

“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].

Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:

“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).

Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.

Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.

Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.

Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.

Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.

Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.

Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.

2. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut

Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.

2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.

3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.

4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).

3. Pendapat Yang Rajih (Kuat)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:

“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.

2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:

“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).

Juga firman Allah SWT:

“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).

“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).

Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).

Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.

Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:

Telah berkata Ibnu ‘Abbas:

“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).

Juga diriwayatkan:

“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).

4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).

Juga dalam riwayat:

“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.

Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).

Juga firmanNya:

“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).

“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).

Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.

Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:

“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].

5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].

Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.

Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).

6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].

Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.

Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:

Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).

Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.

7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.

8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.

Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.

Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).

Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.

Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).

Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).

Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.

8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal

Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…”

Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat: (1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.

Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.

Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.

Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).

4. Khatimah

Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.

Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.

Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab. [Ramadhan]

Perbahasan: Hukum Bersalaman Di Antara Lelaki & Wanita Yang Bukan Mahram (Part 1)

Ekoran tuduhan yang berlaku daripada golongan-golongan yang menyesatkan suatu gerakan lain, dikeranakan gerakan lain tersebut tidak sependapat dengannya dalam masalah furu’ (cabang), saya ingin mengetangahkan satu pembahasan tentangnya dari sudut ilmiyah. Apakah benar dakwaan mereka, yang sememangnya hanya merupakan benih kepada permusuhan, tanpa adanya argumentasi syar’e dalam mengetengahkan hujah. Bahkan, mungkin ramai di antara kaum muslimin berpendapat bahawa haram bagi lawan jenis bersalaman hatta ada yg keliru apakah hukum bagi situasi ini. Di sini, saya berusaha utk menjelaskan beberapa pendapat ulama’ berkenaan bersalaman lawan jenis yg bukan mahram dan hukum tarjih serta pendapat yg lebih arjih dlm membahaskannya….

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, kerana terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeza pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari Muslim].

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari Muslim].

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Kerana itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].

Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata:

“Kami membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), kerana itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan. (Lihat Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki erti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa difahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata ‘qa ba dha’ juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata: “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan(anak dara)’.” Beliau kemudian bersabda:

“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini –digenggamnya pergelangan tangannya sendiri– dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebahagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan inai).” [HR. Abu Daud].
Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbezaan Tersebut

Dalam menghadpi perbezaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seolah-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh
Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh
Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan kerana sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir
Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui. (Lihat Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).

Sumber : Konsultasi Islam

Perbahasan: Hukum Bersalaman Di Antara Lelaki & Wanita Yang Bukan Mahram (Part 2 Final)

Perbahasan: Hukum Bersalaman Di Antara Lelaki & Wanita Yang Bukan Mahram (Part 2 Final)

Posted by thinker on 23/03/2009
robot-salam
Pendapat Yang Rajih (Kuat)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:

“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan tahap keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.

2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul –dalam hal ini berjabat tangan – yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak boleh langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh kerana itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata ‘massa’ yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata ‘lamasa’ yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa bererti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata ‘lamasa’. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:

“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 43).

Juga firman Allah SWT:

“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Maa’idah [5]: 6).

“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’aam [6]: 7).

Arti kata ‘lamasa’ menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam kamus Al Muhith, juz II, hal. 249, arti ‘lamasa’ adalah ‘al jassu bil yadi’ (menyentuh dengan tangan).

Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu kerana menyentuh wanita. (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.

Didalam hadits-hadits pun terdapat kata ‘lamasa’ yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:

Telah berkata Ibnu ‘Abbas: “Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HSR. Al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).

Juga diriwayatkan:

“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara ‘mulamasah’ dan ‘munabadzah’.” [HR. Bukhari Muslim ].

Jual beli secara ‘mulamasah’ iaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).

4. Kata ‘massa’ merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti “menyentuh dengan tangan”. Yakni di dalam firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Waaqi’ah [56]: 78).

Juga dalam riwayat:

“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. Al-Atsram dan Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa.

Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata ‘massa’ yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata ‘massa’ dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).

Juga firman-Nya:

“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).

“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).

Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata ‘massa’ untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.

Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata ‘massa’ memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:

“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].

5. Walaupun kata ‘massa’ dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diertikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang lelaki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan inai).” [HR. Abu Daud].

Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.

Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) antara lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji lelaki dan wanita, juga antara lelaki dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).

6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara lelaki dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].

Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.

Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah. Kerana hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulullah Saw dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (Lihat riwayat Ummu ‘Athiyah dan Ath-Thabrai dari ‘Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Khatimah

Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Kerana hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.

Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Kerana itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan kerana antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah lelaki dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah kerana mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi kerana mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab].

Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.

Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeza pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya kerana perbezaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan memburuk-burukkan orang yang berbeza dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suka.

Wallahu a’lam.

Sumber : Konsultasi Islam


Jawapan Balasan :


Abu Adam Divo Alfadani said

16/07/2009 at 2:18 am

Assalamualaykum WarohmatULLOH,

Akhi yang dirahmati ALLOH, semoga Hidayah dan Rahmat senantiasa dilimpahkan kepada kita berdua dan umat Nabi Muhammad SalALLAHU alaihi wassallam.

ana mau tanya ttg hadits Ummu ‘Athiyah r.a. siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut, dan bagaimana derajatnya??

lalu pendapat ulama siapa yang menyatakan bersalaman itu mubah dengan wanita yang bukan mahromnya??

bagaimana dengan perkataan imam Ahmad bin Hambal kepada istrinya, “sesungguhnya engkau adalah istri yang baik, tapi aku cemburu ketika tamuku mendengar suara sendalmu dari dalam kamar”?

Ketika imam Hasan Al Basri ditanya istrinya ketika pulang dari ceramah di Idul Adha,”Berapa banyak wanita yang engkau lihat??dan Imam pun menjawab Demi ALLOH semenjak dari rumah , sampai kembali kerumah ini yang aku lihat hanyalah kedua jempol kaki ku ini.”

dan banyak lagi atsar2 ulama terdahulu yang jika anta baca,melihat saja mereka takut apalagi menyentuh, insya ALLOH akan fahamlah kita akan hukum bersentuhan dengan wanita.

Memang kata bersentuhan didalam Fiqh dapat bermakna dua, ada yang mengartikan menyentuh biasa ada yang mengartikan berzina.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(Al-Maidah:6)

[404] Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: “menyentuh” sedang sebagian mufassirin ialah: “menyetubuhi”.karena ada riwayat dari sahabat yang menyatakan menyentuh disini adalah bersetubuh.

Seandainya massa yang dimaksudkan adalah berzina, mengapa Rosul SalALLAHU alaihi wassallam tidak mengatakan berzina saja tapi menyentuh?karena jelas Berzina itu adalah dosa besar.

berikut ana sampaikan artikel dari ulama terkini, semoga bermandaat.

Larangan Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali
Friday, 06 February 2009
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Lebih baik kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya,” (Hasan, HR ath-Thabrani dalam al-Kabir (174).

Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku tidak akan menjabat tangan wanita. Sesungguhnya ucapanku untuk seratus wanita sama seperti ucapanku untuk satu orang wanita (yakni dalam membaiat mereka),” (Shahih, HR Malik [II/982], at-Tirmidzi [1597], Ibnu Majah [2874] dan Ibnu Hibban [4553]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a, bahwasanya Rasulullah saw. tidak pernah menjabat tangan wanita ketika mengambil baiat wanita (dari para wanita),” (Shahih lighairihi, HR Ahmad [II/213]) dan al-Humaidi [368]).

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika membaiat. Beliau membaiat mereka hanya dengan ucapan, “Aku telah membaiatmu untuk ini dan ini,” (HR Bukhari [4891]).

Kandungan Bab:

Haram hukumnya menyentuh wanita yang tidak halal bagi seorang laki-laki. Tidak diragukan lagi ancaman yang berat tersebut menunjukkan pengharamannya.
Haram hukumnya berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram) karena termasuk menyentuh. Telah diriwayatkan secara shahih bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menjabat tangan wanita dalam membaiat apalagi ketika bertemu.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menjabat tangan wanita dengan alas tangan. Namun riwayat-riwayat tersebut adalah riwayat mursal yang tidak bisa dijadikan hujjah, apalagi riwayat tersebut bertentangan dengan hadits yang shahih dan jelas dari perkataan dan perbuatan Rasulullah.
Jumhur kaum muslimin telah jatuh dalam kemungkinan ini, khususnya setelah mereka melihat sebagian orang yang memakai sorban melakukan hal tersebut. Dan muncul pula sebagian kelompok yang mengajak kepadanya dan mewajibkan kepada pengikutnya untuk melakukannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/58-59.